REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan pengampunan pajak bisa menimbulkan masalah tersendiri ke kondisi perekonomian nasional, apabila gagal dilaksanakan.
"Pasti bermasalah, karena penerimaan (pajak) tidak tercapai, tax base tidak dapat dan repatriasi tidak berjalan," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/6).
Bambang meminta agar semua pihak bisa menyukseskan program tersebut, terutama setelah pembahasan RUU Pengampunan Pajak selesai, karena tanpa kerja keras, rencana untuk mengembalikan modal ke Indonesia itu tidak akan berhasil. "Tax amnesty itu hanya sekedar Undang-Undang, tapi setelah itu kita juga harus bekerja (untuk implementasinya)," katanya.
RUU Pengampunan Pajak saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat rapat panitia kerja (panja) antara pemerintah dengan DPR, yang sedang berlangsung secara tertutup. Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam RUU tersebut diantaranya terkait besaran tarif tebusan bagi dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.
Bambang belum mau mengungkapkan hasil sementara dari rapat Panja, termasuk perkiraan besaran tarif tebusan. Namun, ia memastikan tarif tebusan yang diputuskan bisa menarik minat orang untuk melakukan repatriasi dana.
"Tarif yang ideal adalah tarif yang menarik orang repatriasi dan tarif yang bisa mendatangkan penerimaan besar dari deklarasi aset. Itu rumusnya," ujarnya.