Jumat 03 Jun 2016 08:35 WIB

Kadin Sarankan Pengawasan Kartu Kredit Tunggu UU Tax Amnesty

Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyarankan agar pengawasan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebaiknya menunggu pemberlakuan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

"Kami setuju dengan surat edaran Dirjen Pajak tetapi pemberlakuannya menunggu tax amnesty dahulu. Artinya ini akan memberi kesempatan masyarakat melakukan keterbukaan sukarela dengan adanya tax amnesty baru aturan kartu kredit diberlakukan," kata Wakil Ketua Umum Kadin Putri K Wardhani di Jakarta, Kamis (2/6).

Putri mengatakan baik Kadin maupun Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyetujui PMK Nomor 39/2016 tentang kewajiban perbankan atau lembaga penerbitan kartu kredit melaporkan data transaksi dan rincian kartu kredit nasabah kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, ia menyarankan agar pemberlakuannya ditunda setelah UU Pengampunan Pajak dilaksanakan sehingga menciptakan keterbukaan sukarela dan mengurangi kepanikan oleh masyarakat pemegang kartu kredit. Menurut dia, kepanikan masyarakat sudah terjadi ketika rumor pengawasan kartu kredit mencuat, yakni dengan adanya fakta di lapangan bahwa pembelanjaan konsumen di gerai pasar swalayan menurun drastis, kecuali minimarket.

"Ketika rumor itu baru keluar saja banyak orang panik sehingga pembelanjaan tidak terjadi. Ritel dan Aprindo melaporkan pembelanjaan konsumen menurun drastis, hanya minimarket saja yang naik. Artinya, hanya kebutuhan pokok saja yang dibeli, konsumsi lainnya seperti gaya hidup menurun drastis," ujar Putri.

Ia menambahkan banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak, yakni melalui industri nasional sebagai pembayar pajak yang terbuka.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement