REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M Noor Rachman mengatakan, sistem dimaksud dikeluarkan agar pelayanan perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di Pasar Modal secara elektronik dapat dilakukan lebih mudah, cepat, efisien dan terukur.
"Dengan sistem tersebut proses perizinan akan semakin cepat dan mudah dilakukan, efisiensi pelayanan perizinan dapat meningkat. Sehingga nantinya akan meningkatkan jumlah pemilik lisensi serta jumlah produk-produk pasar modal Indonesia," ujar Noor di Jakarta, Selasa (31/5).
Sistem ini juga akan lebih meningkatkan keterbukaan informasi bagi pelaku industri terkait proses perizinan yang sedang diajukan. Sebagai tahap awal implementasinya, sistem ini akan diperuntukan bagi perizinan, pendaftaran, perpanjangan izin dan pelaporan di pasar modal.
Antara lain diperuntukan pertama, perizinan wakil agen penjual efek reksa dana. Kedua, perizinan, perpanjangan dan pelaporan wakil perusahaan efek. Ketiga, pendaftaran dan pelaporan agen penjual efek reksa dana. Keempat, pendaftaran, pembubaran dan pelaporan produk pengelolaan investasi.
Noor menambahkan, melalui sistem ini, OJK akan terus mengembangkan prinsip governance yakni transparansi, akuntabel dan partisipatif. "Jadi seluruh sistem ini akan terbuka, mudah dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai (transparansi). Seluruh proses dapat terukur dan dipertanggungjawabkan (akuntabel), dan mendorong peran serta pelaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh OJK (partisipatif)," jelasnya.
Noor menambahkan, bersamaan dengan pengembangan Sistem Elektronik Perizinan dan Registrasi di Pasar Modal ini, OJK segera menerbitkan ketentuan OJK sebagai panduan.