REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan untuk merilis Peraturan Menteri (Permen) yang di dalamnya akan menjelaskan lebih rinci mengenai petunjuk pelaksanaan tentang penetapan harga gas pada Juni mendatang. Permen ini akan memperjelas implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi yang telah diterbitkan pekan lalu. Aturan ini akan berlaku surut sampai Januari 2016 lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, aturan ini akan mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dengan adanya Perpres ini, diakui Wirat, penerimaan negara mengalami penurunan cukup besar. Meski demikian, multilier effect yang ditimbulkannya, bisa mencapai 3 hingga 4 kali lipatnya. Industri pun dia yakini dapat tumbuh lebih cepat.
“Terbit bulan depan. Penurunannya cukup banyak. Nanti (perinciannya) saya minta izin dulu (ke Menteri ESDM). Sekalian saya mau tampilkan, berkurangnya sekian, multiplier effect-nya sekian. Jadi kan satu cerita. Penerimaan negara turun A, multiplier effect yang timbul 3 atau 4A,” ujar Wiratmaja saat ditemui usai menutup pameran Asosiasi Perminyakan Indonesia (IPA) di Jakarta, Jumat (27/5).
Selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan pemerintah di tingkat hulu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga nantinya, harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah.
Formula penentuan harga gas ini, lanjut dia, didasarkan pada banyak indikator, antara lain wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa, dan volume gas. “Dengan adanya penataan ini, diharapkan harga gas lebih adil,” katanya.
Penetapan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi tanggal 3 Mei 2016 oleh Presiden Joko Widodo, dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.
Dalam aturan tersebut dinyatakan, dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan beleid ini dengan pertimbangan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi serta demi menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi. Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 40 Tahun 2016 itu, disebutkan menteri menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan empat hal, yakni harga keekonomian di lapangan, harga gas bumi di dalam dan luar negeri, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.