Rabu 25 May 2016 19:19 WIB

Kemenkeu: Anggaran Gaji Ke-13 dan 14 PNS Mencapai Rp 8 Triliun

Gaji PNS - ilustrasi
Gaji PNS - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan 14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2016 mencapai Rp 8 triliun.

"Kebutuhannya sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun," kata Askolani, di Jakarta, Rabu (25/5).

Ia menegaskan, pencairan gaji ke-13 dan 14 tidak akan dilakukan secara bersamaan karena kedua insentif tersebut memiliki manfaat yang berbeda. "Kemungkinan tidak berbarengan, mungkin nanti ada jeda karena, kalau 14 untuk THR, yang 13 untuk pendidikan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, gaji ke-13 dan 14 akan dibayarkan sebelum Idul Fitri. "Kira-kira cairnya memang sebelum Lebaran," kata Yuddy.

Yuddy menyebut bahwa gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 digunakan untuk pembiayaan anak sekolah. Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan ke-14 tersebut untuk meningkatkan kinerja sekaligus mendorong kesejahteraan aparatur sipil negara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement