Rabu 25 May 2016 13:49 WIB

Pembukaan Data Kartu Kredit Dinilai Ganggu Gerakan Nontunai

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Kartu kredit
Foto: pixabay
Kartu kredit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kebijakan pelaporan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak dianggap dapat mengganggu gerakan nasional nontunai.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, para konsumen yang selama ini menggunakan kartu kredit untuk berbelanja, dikhawatirkan akan lebih memilih menggunakan uang tunai. Apalagi, masih ada kekhawatiran dari masyarakat terkait keamanan data dari kebijakan pelaporan data kartu kredit oleh perbankan kepada Ditjen Pajak.

"Kalau pindah lagi ke tunai, negara juga susah. Pemerintah akan mengeluarkan biaya lebih besar untuk mencetak uang," kata Steve dalam diskusi Padjajaran Alumni Club di Kuningan, Jakarta, Rabu (25/5).

Steve mengungkapkan, transaksi kartu kredit di Indonesia dalam satu tahun mencapai Rp 21 triliun dengan jumlah 20 juta transaksi. Karena itu, dia berharap Ditjen Pajak dapat memberikan sosialisasi dan meyakinkan para nasabah kartu kredit terkait keamanan data serta mekanismenya.

Dia mengakui saat ini sudah mulai muncul penutupan-penutupan kartu kredit oleh nasabah lantaran adanya peraturan baru ini. Namun, jumlahnya memang belum signifikan.

"Tapi, kami khawatir ini berlanjut dan nasabah tidak lagi memilih bertransaksi menggunakan kartu," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement