REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Integrasi data tata ruang dan pertanahan dinilai menjadi salah satu prasyarat untuk meningkatkan kepastian investasi di Indonesia. Ketersediaan data spasial yang terhubung juga dipandang penting untuk mempercepat proses perizinan berusaha sekaligus menekan potensi konflik pemanfaatan ruang.
Pandangan tersebut disampaikan Kelompok 1 Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan III Tahun 2026 melalui policy brief berjudul Integrasi RDTR Digital dengan Data Pertanahan untuk Kepastian Investasi Nasional. Dokumen tersebut mengusulkan pembangunan National Spatial Data and Information Platform (NSDIP) sebagai pusat integrasi data spasial nasional.
Dalam policy brief tersebut disebutkan, hingga Mei 2026 baru 570 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dari total kebutuhan 5.322 RDTR atau sekitar 11 persen. Di sisi lain, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan mencapai 15,4 juta.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian lokasi investasi, meningkatkan biaya transaksi perizinan, serta memicu konflik pemanfaatan ruang.
Perwakilan Kelompok 1 Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) PKN II LAN RI, Kristanti Wahyuni, mengatakan transformasi digital tata ruang menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepastian investasi.
“Transformasi digital tata ruang adalah kunci memperkuat kepastian investasi sekaligus mempercepat pembangunan nasional,” ujar Kristanti dalam keterangan yang diterima pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Kepala BPSDM Kabupaten Garut itu, pembangunan NSDIP menjadi kebutuhan karena kemampuan menarik investasi saat ini tidak hanya ditentukan oleh potensi sumber daya alam atau besarnya pasar domestik, tetapi juga kepastian hukum, kualitas tata kelola, kemudahan berusaha, serta ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi.
Melalui platform tersebut, RDTR digital, data pertanahan, OSS-RBA, dan Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat terhubung dalam satu sistem untuk mendukung pelayanan perizinan berbasis risiko sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi investor.
Policy brief juga menilai transformasi pelayanan investasi melalui OSS-RBA masih menghadapi kendala karena integrasi RDTR digital dan data pertanahan belum berjalan optimal. Akibatnya, sebagian proses verifikasi perizinan masih dilakukan secara manual sehingga berpotensi memperpanjang waktu pelayanan.
Kelompok penyusun menilai integrasi data melalui NSDIP dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi biaya transaksi, mempercepat proses perizinan, sekaligus meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
“Diharapkan dengan adanya policy brief yang mendorong integrasi data melalui NSDIP ini, akan dapat menarik investor untuk berinvestasi,” kata Kristanti.
Kelompok 1 PKN II Angkatan III Tahun 2026 terdiri atas 15 peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Visitasi Kepemimpinan Nasional (VKN) kelompok tersebut dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat pada pertengahan Mei 2026.