REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverfikasi data pemberian izin pembukaan perkebunan sawit untuk pengusaha. Karenanya data tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
"Masih kita verifikasi karena data izinnya ada di daerah," kata Peneliti Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Hariadi Kartodiharjo kepada Republika.co.id, Senin (23/5).
Sebelumnya, pemerintah mengindikasi penyalahgunaan izin lahan perkebunan sawit disulut oleh maraknya calo izin di seputaran bisnis bidang kehutanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berupaya menindak para pelakunya dimulai dengan membenahi data-data usaha kehutanan.
Ia menyebut, terdapat sekitar 4,6 juta hektare kawasan hutan yang sudah diizinkan untuk dibuka agar menjadi perkebunan sawit. Hal tersebut terjadi sejak sepuluh tahun yang lalu dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama Sumatra dan Kalimantan. Motif para pemohon izin pada awalnya bukan untuk membuka perkebunan sawit melainkan mengambil kayu-kayu di hutan.
Badan Koorinasi Penanaman Modal BKPM) juga belum dapat memberikan data soal izin pembukaan perkebunan sawit. "Saya tidak tahu persis karena datanya ada di Pusdatin," kata Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Yuliot saat dihubungi melalui sambungan telepon. Ketika dihubungi, ia tengah berada di luar negeri.
Berdasarkan pengamatannya, Yuliot melihat peluang investasi di lahan sawit saat ini tidak terlalu tinggi. Kebijakan pemerintah yang melakukan sejumlah moratorium untuk lahan tertentu agar tidak diusahakan untuk perkebunan memengaruhi iklim investasi. Namun, ia mengatakan semua pemodal harus mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gamal Nasir juga sepakat dengan KPK. Di mana, data izin pembukaan lahan untuk perkebunan sawit masih diverifikasi. "Kita bekerja sama dengan KPK membentuk tim agar ada data yang jelas soal perizinan ini, target tahun ini verifikasi data selesai," ujarnya.
Jika data telah jelas, pemerintah dan KPK akan lebih mudah mendeteksi sejumlah penyelewengan dibarengi bukti akurat. Selama ini izin-izin usaha pembukaan lahan perkebunan sawit berada dan dicatatkan di daerah, bukan di pemerintah pusat. Sayangnya, keterbukan dalam menyampaikan data rill di daerah belum kentara karena marak calo. "Ini yang mau kita selidiki bersama KPK," tuturnya.