REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Rabu, stabil di angka Rp 2.501.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) juga tercatat stabil, yakni Rp 2.360.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (31/12/2025):
-
Harga emas 0,5 gram: Rp 1.300.500
-
Harga emas 1 gram: Rp 2.501.000
-
Harga emas 2 gram: Rp 4.942.000
-
Harga emas 3 gram: Rp 7.388.000
-
Harga emas 5 gram: Rp 12.280.000
-
Harga emas 10 gram: Rp 24.505.000
-
Harga emas 25 gram: Rp 61.137.000
-
Harga emas 50 gram: Rp 122.195.000
-
Harga emas 100 gram: Rp 244.312.000
-
Harga emas 250 gram: Rp 610.515.000
-
Harga emas 500 gram: Rp 1.220.820.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp 2.441.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.