Jumat 20 May 2016 09:54 WIB

Banyak Negara Mulai Atur Bitcoin Sebagai Mata Uang Resmi

Bitcoin
Bitcoin

REPUBLIKA.CO.ID, Beberapa bulan lalu Jepang telah resmi mengumumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah untuk ditransaksikan. Regulasi Bitcoin di Jepang akan diatur oleh lembaga yang juga mengelola peredaran mata uang Yen bernama Financial Services Agency.

Menanggapi negara maju yang meresmikan Bitcoin menjadi mata uang resmi, Pakar Digital Marketing Anthony Leong mengatakan Indonesia sebaiknya mengikuti jejak tersebut demi efisiensi dan juga transparan dalam bertransaksi.

“Semakin banyak yang menyetujui mata uang digital berarti Bitcoin semakin diterima di berbagai kalangan. Indonesia sudah saatnya mengikuti perkembangan zaman dalam hal mata uang ini. Teknologi ini bisa menjadi bagian turunan dari sistem keuangan global, karena memang efisien dan diatur secara desentralisasi melalui teknologi peer to peer,” tutur Anthony dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/5).

Anthony menyebut bahwa dengan adanya negara maju yang menunjukkan keseriusannya terkait pengembangan maupun penggunaan Bitcoin, hl ini akan membuat semakin terbuka dan diyakini akan semakin meluas dan diakui eksistensinya sebagai mata uang global di masa depan.

“Saya rasa dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, eksistensi Bitcoin pasti semakin melebar. Lahir pada 2009, perubahan pada teknologi mata uang digital yakni Blockchain ini terus berevolusi,” paparnya.

Ia mencontohkan bahwa salah satu perusahaan hiburan terbesar di Jepang, yakni DMM langsung merespon gunakan Bitcoin untuk semua transaksi produk dan layanannya. Tak hanya Jepang saja, Luxemburg beberapa waktu lalu bahkan telah melegalkan salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement