Jumat 13 May 2016 13:18 WIB

LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan

Rep: C37/ Red: Nur Aini
LPS
LPS

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps). Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku efektif mulai 15 Mei 2016 sampai dengan 14 September 2016, dengan rincian bank umum untuk rupiah menjadi 7 persen, bank umum untuk valas menjadi 0,75 persen dan Bank Perkreditan Rakyat untuk rupiah menjadi 9,50 persen.

"Penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum mengalami peningkatan," kata Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/5).

Samsi menjelaskan, nilai tukar rupiah cenderung menguat, didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik. Inflasi pada April 2016 kembali menurun dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini.

"Pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan yang terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank," ujarnya.

Sesuai ketentuan LPS, kata Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan," katanya.

Dengan demikian, kata Samsu, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement