Jumat 03 Nov 2017 04:14 WIB

Turunkan Bunga Penjaminan, Ini Pertimbangan LPS

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Budi Raharjo
Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja melintas saat melakukan aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) baru saja memangkas bunga penjaminannya sebesar 25 basis poin (bps). Dengan begitu bunga penjaminan di bank umum turun dari enam persen menjadi 5,75 persen dan akan efektif per 3 November 2017 sampai 15 Januari 2018.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, tingkat bunga penjaminan diturunkan karena dampak pelonggaran kebijakan moneter dan realisasi belanja pemerintah. Hal itu menunjukkan menurunkan likuiditas perbankan dalam tiga bulan ke depan masih aman.  "Seiring dengan turunnya inflasi. Diperkirakan inflasi rata-rata turun dari 3,9 persen pada 2017 menjadi 3,5 persen di 2018," ujar Fauzi di Jakarta, Kamis, (2/11).

Selain itu, kata dia, LPS juga mempertimbangkan faktor global dan domestik dalam menurunkan tingkat bunga penjaminannya. "Kami pantau optimisme global meningkat. Pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan sebesar 3,5 persen pada 2017 lalu 3,6 persen pada 2018," ujar Fauzi.

Meski begitu, ia mengatakan, pertumbuhan kredit di negara berkembang termasuk Indonesia menurun. Hanya saja, persepsi terhadap krisisnya pun menurun. Kemudian dari sisi suku bunga global, menurutnya, akan dipengaruhi oleh kenaikan suku bunga Amerika Serikat (AS). "Hanya saja secara umum suku bunga global tetap akan rendah," ujar Fauzi.

Dirinya memperkirakan, pertumbuhan ekonomi domestik pada 2018 bisa capai 5,3 persen. Dengan kurs Rupiah stabil di Kisaran Rp 13.500 per dolar AS dan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) di 4,25 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement