Selasa 19 Nov 2019 15:30 WIB

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6,25 Persen

Acuan suku bunga penjaminan simpanan yang baru ini berlaku hingga 24 Januari 2020.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 0,25 persen menjadi 6,25 persen dan valas sebesar 1,75 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun menjadi 8,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan karena beberapa pertimbangan antara lain suku bunga simpanan perbankan masih melanjutkan tren penurunan pasca penurunan suku bunga kebijakan moneter sebesar 100 bps sepanjang Juli-Oktober 2019.

Baca Juga

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 20 November 2019 sampai dengan 24 Januari 2020,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (19/11).

Halim menjelaskan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan juga disebabkan risiko dan prospek likuiditas perbankan yang stabil dengan kecenderungan turun di tengah seimbangnya pertumbuhan simpanan dan kredit. Kemudian stabilitas sistem keuangan (SSK) yang terkendali seiring meredanya volatilitas pasar keuangan meski risiko ketidakpastian global masih  tinggi.

“Penurunan juga karena mempertimbangkan perbankan masih dalam proses penyesuaian terhadap penurunan suku bunga kebijakan moneter, serta mempertimbangkan dinamika berbagai faktor-faktor ekonomi dan stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas,” jelasnya.

Ke depan, menurutnya LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan suku bunga simpanan. Selanjutnya LPS melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan data suku bunga simpanan dan hasil asesmen terhadap kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas perbankan.

“Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” ucapnya.

LPS pun menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Setidaknya dalam menjalankan usahanya, perbankan harus memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Perbankan diharapkan dapat mematuhi ketentuan kondisi likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement