REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi kepada Lion Air Group atas keterlambatan pesawat (delay) pada Selasa (10/5) setelah pilot dikabarkan melakukan aksi mogok.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan, sanksi tersebut berupa tidak diberikannya izin penambahan rute baru bagi maskapai berlogo Singa tersebut. Ia menilai, persoalan belum dibayarkan tunjangan atau gaji para pilot menjadi urusan internal pihak maskapai. Namun, dampaknya yang menyebabkan tertundanya sejumlah penerbangan menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kemenhub.
"Dampaknya delay kita tegur. Urusan tunjangan bukan pemerintah," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/5).
Ia mengatakan, sedang menyiapkan surat teguran yang melarang penerbitan rute baru kepada Lion Air, yang rencananya akan diberikan Rabu (11/5). "Tidak diberikan rute baru selama enam bulan. Sanksi atas delay berdasarkan delay management dari peraturan menteri nomor 30 tahun 2015," ujarnya. Suprasetyo mengatakan penerbangan Lion Air sudah berangsur normal.