Rabu 04 May 2016 14:40 WIB

Startup Butuh Perlindungan Hak Cipta

Startup. Ilustrasi
Foto: expertbeacon.com
Startup. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Partner of Sheyoputra Law Donny Alamsyah Sheyoputra mengatakan, startup atau perusahaan yang tengah merintis bisnis membutuhkan perlindungan hak cipta.

"Perkembangan teknologi digital telah memasuki ranah bisnis skala kecil hingga besar. Hal ini membutuhkan penanganan dari beragam aspek, utamanya adalah aspek legal serta hak cipta," katanya, di Jakarta, Rabu.

Tampil sebagai pembicara dalam dialog interaktif yang diselenggarakan Citra Towers, Donny mengatakan, pada era digital dan global ini, melindungi sebuah merek dagang serta paten sangat penting.

Sejarah sudah membuktikan bahwa banyak sekali bisnis yang tumbuh besar dan meraup keuntungan yang sangat besar karena mereka mampu memanfaatkan kekuatan merek dan invention mereka.

Setiap bisnis tidak pernah lepas dari hak kekayaan intelektual (HKI), seperti merek dan paten. "Masalahnya, banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karena belum merasakan manfaat kekayaan intelektual dan menganggap hal itu bukan sebagai aset dan dianggap cuma memakan biaya. Padahal, anggapan ini salah," papar Donny.

Setiap bisnis pasti memiliki faktor-faktor yang mendukung keberlangsungan bisnis tersebut. Seperti halnya bisnis startup yang semakin berkembang karena didukung oleh potensi pasar masyarakat Indonesia yang besar.

Dengan jumlah penduduk yang banyak, Indonesia tidak hanya menjadi pangsa pasar yang besar bagi bisnis dalam negeri, bahkan bagi bisnis luar negeri. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan teknologi internet maka semakin besar pula peluang bisnis startup dikenal dan makin berkembang.

Acara bertempat di Marketing Gallery Citra Towers Kemayoran, Jakarta, ini dihadiri para young entrepreneur dan startup hingga penggiat media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement