REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi XI di DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty pertengahan Mei usai melaksanakan masa reses. Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan, DPR sudah seharusnya mempercepat pengesahan RUU tax amnesty. Sebab isu ini sudah terlalu lama bergulir di masyarakat.
"Yang penting sekarang DPR memastikan. Tax amnesty ini kapan bisa dijadikan undang-undang," kata Darussalam, di Jakarta, Selasa (3/5).
Mengenai nilai tebusan dan jangka waktu pembayaran tax amnesty, Darussalam mengatakan bahwa hal ini seharusnya bisa dibicarakan dalam waktu cepat. Untuk nilai tebusan misalnya, berapapun nilai yang akan dimasukan dalam tax amnesty pasti akan mendapatkan komentar tidak adil dari berbagai kalangan masyarakat. Kalau ingin adil, maka dalam RUU ini tinggal mengacu pada undang-undang pajak yang mengharuskan pembayaran pajak lebih besar dari 20 persen.
"Di bawah itu (30 persen) siapapun bilang nggak adil, ini 10-20 persen nggak adil juga. Ini tergantung orang," ungkapnya.
Dengan nilai tebusan yang kecil, kata Darusslam, sebenarnya bisa lebih menguntungkan pemerintah dalam waktu dekat. Karena banyak wajib pajak (WP) badan maupun perorangan yang dipastikan mengikuti tax amnesty.
Persoalan masalah tenggat waktu pembayaran tax amnesty juga sebenarnya jangan dijadikan perdebatan panjang. Dengan rentang waktu tahun 2016 yang tinggal delapan bulan, maka waktu pemerintah semakin sempit mendapatkan tax amnesty tersebut. Apalagi pemerintah sangat berharap agar tax amnesty ini bisa mempengaruhi penerimaan pajak 2016.
"Harusnya bisa segera dieksekusi (tax amnesty), kita kejar-kejaran dengan waktu di 2016," kata Darussalam.