Kamis 28 Apr 2016 21:51 WIB

Darmin: Paket Kebijakan XII Khusus untuk UMKM

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
(dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution berbincang bersama Presiden Joko Widodo sebelum acara Pencanangan Sensus Ekonomi 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/4). (Republika / Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Menko Perekonomian Darmin Nasution berbincang bersama Presiden Joko Widodo sebelum acara Pencanangan Sensus Ekonomi 2016 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/4). (Republika / Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid XI dikhususkan untuk kemudahan berusaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ada 10 indikator kemudahan berusaha yang dikurangi jumlah prosedur, biaya, waktu, hingga perizinannya. 

"Paket ini khusus untuk kemudahan berusaha bagi UMKM. Tujuannya, supaya UMKM lebih mudah dalam membangun usaha," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/4). 

Bank Dunia menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha. Masing-masing adalah Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

Dari 10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan izin, dipotong menjadi enam izin.

Untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha ini, sejumlah perbaikan dilakukan pada seluruh indikator yang ada. Pada indikator Memulai Usaha, misalnya, sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 – 7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Kini pelaku usaha hanya akan melalui 7 prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian.

Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 Juta.

 Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp 50 Juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.

"Jadi, tidak perlu lagi UMKM harus punya modal Rp 50 juta untuk membangun PT. Tergantung pemilik modal bisanya berapa," ucap Darmin. 

Penyederhanaan juga dilakukan terkait dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan. Sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang memakan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).

Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 kali pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 kali pembayaran dengan sistem online. Sedangkan Pendaftaran Properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi 3 prosedur dalam waktu 7 hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti/transaksi.

Dalam hal Penegakan Kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.

Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari. Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya bertambah 3 prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari.

Peringkat kemudahan berbisnis atau EODB Indonesia, sebagaimana survei Bank Dunia, saat ini berada pada peringkat ke-109 dari 189 negara yang disurvei. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18,  Thailand  posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement