Rabu 25 Sep 2019 20:10 WIB

Investasi Digenjot, Pabrik Bisa Dibangun Sebelum IMB Terbit

Pemerintah menggeser prioritas perizinan dalam membangun gedung usaha.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution memaparkan paparannya saat kunjungan kerja di Gallery Teknik Institut Teknologi Bandung, Kota Bandung, Jumat (6/9).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution memaparkan paparannya saat kunjungan kerja di Gallery Teknik Institut Teknologi Bandung, Kota Bandung, Jumat (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat sedang menyusun rancangan undang-undang (UU) berskema omnibus law yang di dalamnya merevisi pasal-pasal dari 74 UU yang dianggap mengganjal masuknya investasi. Salah satu poin pembahasannya adalah menggeser prioritas perizinan dalam membangun gedung usaha.

Bila saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diperlukan sebagai syarat awal dalam membangun gedung usaha, maka melalui kemudahan yang digodok pemerintah ini, pengusaha bisa membangun tempat usahanya sebelum IMB terbit. Hingga saat ini, pemerintah masih berpegang pada pasal 35 ayat 4 UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menyebutkan bahwa pembangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menjelaskan bahwa pendirian bangunan nanti akan diperbolehkan selama pengusaha memenuhi sejumlah standar yang ditetapkan pemerintah kemudian. Seluruh standar ini nantinya akan dituangkan dalam buku standar yang harus dimiliki oleh pengusaha yang mengajukan pendirian bangunan.

Beberapa standar yang akan dimuat dalam buku standar ini antara lain, lokasi lahan yang akan dibangun, desain bangunan oleh perancang resmi bersertifikat, jarak bangunan dari tepi jalan, koefisien lantai bangunan, hingga pengawas bangunan bersertifikat.

"Jadi kalau sudah dibuat gambar (rancang bangun) oleh profesional yang certified, kemudian dicek dan izin lokasi ada, maka dia sudah bisa membangun," jelas Darmin usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (25/9).

Kemudian, IMB bisa diurus setelah bangunan usaha berdiri. Pemerintah kemudian akan mencocokkan kondisi riil bangunan dengan seluruh standar yang dituangkan dalam buku. Bila cocok, maka IMB dipastikan terbit. Darmin menilai, cara ini mampu menekan praktik penyelewangan IMB oleh pemilik usaha.

Seperti diketahui, perizinan yang berbelit dianggap menjadi penghambat investasi. Salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di lapangan butuh waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya. Pemerintah berharap, kebijakan untuk memperbolehkan pengusaha mendirikan bangunan sebelum IMB terbit mampu memperbaiki iklim investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement