Kamis 28 Apr 2016 21:31 WIB

Paket Kebijakan Jilid XII Tingkatkan Kemudahan Berusaha

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Dwi Murdaningsih
Joko Widodo
Foto: Antara/Andika Wahyu
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid XII. Pengumuman paket ini dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (28/4) sore. 

Paket kebijakan kali ini difokuskan untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Diantaranya dengan memangkas perizinan dan juga peningkatan pelayanan pada 10 kelompok. 

"Diharapkan, paket ini dapat memberikan dampak signifikan bagi perbaikan kemudahan berusaha. Yang juga akan diterapkan di pemerintah pusat dan daerah," kata Jokowi. 

Jokowi menjelaskan, kelompok pertama yang dimudahkan perizinannya adalah mengenai kemudahan berusaha. Sebelumnya, kata Jokowi, untuk memulai usaha ada 13 prosedur yang harus dilalui seseorang. Waktu yang dibutuhkan mencapai 47 hari dengan biaya Rp 6,8- Rp 7,8 juta. Kemudian juga ada lima izin yang harus diurus. Yakni surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), akta pendirian, izin tempat usaha, dan izin gangguan. 

Sekarang, prosedurnya dipangkas menjadi tujuh prosedur saja. Waktu juga dipercepat menjadi 10 hari. Sedangkan biaya yang dibutuhkan harus bisa dipangkas menjadi Rp 2,7 juta. 

"Izin juga dipangkas jadi tiga saja yaitu SIUP, TDP, dan akta pendirian," ujar Jokowi. 

Kebijakan kedua menyangkut kemudahan dalam pendirian bangunan. Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan waktu 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dan waktu dipangkas menjadi 52 hari. 

"Izin dikurangi dari empat menjadi tiga izin saja. Yaitu IMB, sertifikat laik fungsi (SLF) dan tanda daftar gudang (TDG)," kata Jokowi. 

Ketiga, mengenai pendaftaran properti. Salah satu poin terpenting adalah iaya yang tadinya mencapai 10,8 persen dari nilai properti dikurangi menjadi 8,3 persen dari nilai properti. 

Sedangkan tujuh sektor lainnya mencakup pemangkasan prosedur dalam hal pembayaran pajak, perluasan akses perkreditan, penegakan kontrak, penyambungan listrik, perdagangan lintas negara, penyelesaian permasalahan kepailitan, dan juga perlindungan terhadap investor minoritas. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement