Kamis 28 Apr 2016 13:51 WIB

DPR Minta Bekraf Buat Aturan Investasi Perfilman

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia
Foto: Wikipedia
Badan Ekonomi Kreatif Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi X DPR mengingatkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk membuat peraturan bidang investasi film menyusul kebijakan pemerintah menghapus daftar negatif investasi bidang tersebut.

"Saya minta DNI film itu menjadi perhatian, terutama kesiapannya," kata Ketua Komisi X DPR Teuku Rafly Harsya, dalam rapat kerja dengan Badan Ekonomi Kreatif di gedung DPR/MPR/DPD, di Jakarta, Kamis (28/4).

Teuku Rafly mengingatkan agar Bekraf mempersiapkan aturan turunan dari kebijakan itu untuk memastikan pembukaan investasi tersebut tidak merugikan industri perfilman dalam negeri.

Senada dengan Rafly, anggota Komisi X dari Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan perlu ada jaminan tidak menurun kualitas film nasional dan juga tidak digunakan bagi kendaraan memasukkan budaya negara lain. "Juga paket kebijakan ekonomi, dibuka DNI, investasi film dibuka 100 persen, mesti ada jaminan, kualitas film dan apakah benar di Indonesia tidak banyak yang mau investasi ke film," katanya.

Ia juga mengingatkan bila investasi dibuka, apakah investor mau membangun bioskop sampai perdesaan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Moenaf mengatakan pihaknya bersama Pusat Pengembangan Film Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai membahas regulasi turunannya. "Yang mendasar adalah dibutuhkan permodalan, ekspertise dan pengalaman untuk meningkatkan kapasitas praktisi perfilman di Indonesia," kata Triawan.

"Kami tidak khawatir pembukaan DNI ini tidak akan ada ekspansi budaya. Kita diserang karena tidak ada kemampuan serang balik dengan meningkatkan peran orang film melalui modal yang semakin besar," ujar Triawan menambahkan.

sumber : a
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement