Rabu 27 Apr 2016 16:14 WIB

Uang Hasil Kejahatan Bisa Diikutkan Program ‎Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta.(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta.(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty yang saat ini tengah dibahas di parlemen oleh Komisi XI, masih menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah dana hasil kejahatan‎ dari korupsi, narkoba dan terorisme maupun kejahatan lainnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, dalam tax amnesty memang nantinya tidak akan melihat dari mana sumber dana wajib pajak (WP) yang akan diikutsertakan dalam tax amnesty.

"Pajak nggak lihat sumber dana. Mau dana halal, haram, setengah haram yang penting harus bayar pajak," ujar Bambang ditemui di kantornya, Rabu (27/4).

Bambang menjelaskan, intinya Kemenkeu tidak akan menentukan pidana atas WP yang membayar pajak. Sebab Kemenkeu hanya menerima pembayaran pajaknya, dan yang diampuni itu pelanggaran pajaknya.

"Kalau uang itu didapat dari pidana lain silahkan dibuktikan. Kita nggak akan halangi," lanjutnya.

Dengan kemungkinan tersebut, hal ini tidak akan menutupi seorang WP yang mengikuti tax amnesty. Namun proses ini tidak bisa menggunakan data yang‎ didapat Kementerian Keuangan atas tax amnesty.

Hal ini memanbuat RUU tax amnesty jika disahkan bakan menjadi undang-undang yang sangat spesial. Sebab beberapa pasal yang menjadi keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) masih bersinggungan nantinya tidak akan diindahkan.

"PPATK sudah kita koordinasikan, dan telah sepakat‎," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement