Jumat 22 Apr 2016 19:24 WIB

Pemerintah Peringatkan Ada Sanksi untuk Penyelewengan Cost Recovery

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau operator minyak dan gas bumi yang menyelewengkan penggunaan cost recovery akan dijatuhi sanksi. Hal ini menyusul ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya penggunaan anggaran yang tidak semestinya masuk ke dalam cost recovery. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan, sanksi tentu tidak akan sembarangan dijatuhkan kepada KKKS yang disebutkan dalam temuan BPK.

Sudirman menjelaskan, langkah ke depan akan ada koordinasi lanjutan antara Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beserta BPK dan KKKS untuk membahas temuan ini. Ia menyebutkan, sanksi baru diberikan apabila memang terbukti ada penyalahgunaan cost recovery oleh KKKS.

"Pasti SKK Migas lagi mengalami temuan itu kan. Kemudian mereka dialog lah. Saya percaya pada sistem mereka dalam bekerja, auditor adalah tugasnya berikan satu rekomendasi atau menyampaikan hal-hal yang bentuknya tinjauan khusus. Saya rasa kalau memang ada kesalahan pasti akan dikoreksi," kata Sudirman di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4).

Selain itu, Sudirman menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan selanjutnya kepada BPK dan SKK Migas. Pemerintah pusat tidak akan mengintervensi lebih jauh soal hal ini.

"Kalau memang itu terbukti bersalah atau ada penyimpanan pasti akan ada tindakan. Pasti," ujarnya.

Sebelumnya dalam hasil pemeriksaan BPK atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas pada SKK Migas menunjukkan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 4 triliun.

Hal tersebut masuk dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil ‎Pemeriksaan (LHP) Semester II  2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement