Jumat 15 Apr 2016 19:14 WIB

Reklamasi Teluk Jakarta Diminta Perhatikan Akses Publik

Red: Nur Aini
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta
Foto: Antara/Agus Suparto
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta memperhatikan akses publik agar tidak berkembang anggapan yang menyatakan bahwa reklamasi tersebut hanya menguntungkan pengembang.

"Pengembang harus melaksanakan semua kewajiban kepada pemerintah dan publik, termasuk nelayan yang hidup di sana," kata Menteri Susi di Jakarta, Jumat (15/4).

Menurut Susi, pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memastikan pengembang melaksanakan hal tersebut. Dia mengingatkan bahwa selama ini pantai seperti sudah menjadi kebiasaan dibagi-bagi kepada perusahaan sehingga tidak ada akses bebas bagi publik. "Hal ini harus ditata dan bisa dipenuhi sebelum dimulainya pembangunan reklamasi," katanya.

Di lain pihak, Menteri Susi juga menyadari bahwa bila reklamasi dihentikan sepenuhnya akan berdampak buruk bagi investor sehingga pihaknya bakal duduk bersama dengan Pemprov DKI guna membahas jawaban akan persoalan tersebut. Dengan adanya penghentian sementara, ujar dia, maka reklamasi di Teluk Jakarta juga bisa dipikirkan ulang secara matang untuk memastikan bahwa reklamasi itu tidak hanya diperuntukkan bagi properti tetapi seluruh masyarakat.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak memiliki otoritas untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta karena KKP hanya bisa mengeluarkan rekomendasi sedangkan untuk pelaksanaannya di tangan Pemprov DKI.

Menteri Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Peraturan Presiden No 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyatakan Menteri bisa memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada kawasan strategis nasional tertentu, kawasan reklamasi lintas provinsi, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah. Sedangkan gubernur hanya berwenang menerbitkan izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi pada perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota sampai dengan maksimal 12 mil laut diukur dari garis pantai, dan kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.

Baca juga: 'Izin Reklamasi Teluk Jakarta Harus Pakai Rekomendasi Kementerian'

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement