Selasa 12 Apr 2016 14:53 WIB

Nama-Nama di Panama Papers Belum Tentu Pengemplang Pajak

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Achmad Syalaby
Firma hukum Mossack Fonseca.
Foto: Carlos Jasso / Reuters
Firma hukum Mossack Fonseca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lebih dari 2.000 nama orang pribadi maupun perusahaan berada dalam jurnal Panama Papers. Nama-nama di dalam daftar bocoran dari firma Mossack Fonseca disebut merupakan mereka yang melarikan dana ke negara yang memiliki fasilitas tax haven sehingga bisa lolos dari pajak negara asalnya.

Namun hal ini dibantah oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Menurut dia, belum tentu semua perusahaan Indonesia yang ada di Panama Papers melakukan penggelapan pajak. Dia menjelaskan, banyak juga pengusaha yang memang mendirikan perusahaan khusus dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV).

"‎Mereka mendirikan SPV karena memang melakukan bisnis. Milsanya di sektor penerbangan untuk membiayai pesawat terbang harus pake SPV. Terus untuk di infrastruktur juga mereka buat SPV. Atau butuh pendanaan dari luar negeri," ujar Hariyadi, Selasa (12/4).

‎Dengan kemungkinan ini, Hariyadi berharap semua pihak bisa melihat secara rasional karena belum tentu semua orang dan perusahaan yang ada di Panama Papers sengaja tidak ingin membayar pajak.

Pengacara Koorporasi‎ Conel Juniarto menjelaskan, kesulitan tata cara perpajakan di Indonesia yang terlalu berbelit dan tinggi bisa membuat perusahaan dan perorangan menyimpan dana dan aset mereka melalui negara yang memiliki tax haven.

"Banyak kapal-kapal beredar di Indonesia tapi berbendera Panama, tapi itu sebenarnya punya orang Indonesia. Ini karena di sana (Panama) lebih mudah dan murah dalam segala hal," paparnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement