REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berhasil menemukan sejumlah unit usaha yang berbentuk perseroan terbatas, Representative Office atau orang pribadi, yang seharusnya masuka dalam kriteria bentuk usaha tetap (BUT), namun tidak mendaftarkan unit usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankan.
Dari penemuan ini Ditjen Pajak akan melaksanakan pemeriksaan lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan dari unit-unit usaha tersebut.
(Baca: Sejumlah Nama di Panama Papers Cocok dengan Data Ditjen Pajak)
Menteri Keuangan Bambang Brodjononegoro mengatakan, saat ini memang banyak perusahaan dari luar negeri maupun warga negara asing yang telah melakukan kegiatan usaha namun tidak membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban mereka.Bahkan empat perusahaan asing seperti Yahoo, Twitter, Facebook dan Google pun tidak membayar pajak dengan baik.
"Ada orang asing yang datang ke Indonesia berdalih untuk menjadi wisatawan, tapi mereka justru mencari penghasilan dari praktek kesehatan atau lain sebagainya. Namun tidak membayar pajak," kata Bambang di kantor Ditjen Pajak, Selasa (6/4).
Bambang menjelaskan, Indonesia dengan jumlah penduduka yang besar merupakan target pasar yang sangat baik untuk wajib pajak luar negeri (WPLN) untuk menjalankan usaha dan memperoleh penghasilan di Indonesia. Dengan banyaknya para pengemplang pajak dari luar negeri, Ditjen Pajak bekerjasama dengan instansi terkait untuk lebih mengawasi pengenaan pajak dari berbagai jenis usaha luar negeri.
"Ditjen Pajak akan terus melaksanakan penelitian, pembinaan dan pengawasan untuk memastikan para pelaky ysaha mebayar pajak sesuai peraturan yang berlaku," paparnya.