REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah yang tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Meski pemerintah membatalkan kenaikan bagi peserta BPJS kelas tiga, Apindo tetap akan melakukan pertemuan dengan presiden untuk mengajukan keberatan tersebut.
"Kami sudah kirim surat ke Presiden, dan kami akan melakukan pendekatan dengan pemerintah karena kenaikan iuran ini sangat memberatkan dunia usaha," ujar Hariyadi kepada Republika.co.id, Jumat (1/4).
Hariyadi menjelaskan, kenaikan ini tidak berdasar dan membebani pengusaha karena harus menanggung BPJS Kesehatan bagi pegawai yang memiliki gaji antara Rp 4,72 juta hingga Rp 8 juta. Akibat kenaikan plafon gaji ini, maka pelaku usaha menanggung tambahan pengeluaran iuran antara 6 persen hingga 7 persen per bulan.
Hariyadi menambahkan, pelaku usaha merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan audit kepada BPJS Kesehatan untuk melihat keefektifannya. Sebab, kenaikan iuran ini dianggap sebagai keputusan sepihak dan menambah beban pengusaha.
"Seharusnya BPJS diaudit dulu dan setelah itu ditentukan langkahnya gimana. Kalau seperti ini berarti BPJS tidak bisa me-manage dengan baik sehingga akhirnya pengusaha yang harus berkorban," kata Hariyadi.
Hariyadi menambahkan, rasio klaim BPJS Kesehatan dari Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta hanya sebesar 70 persen. Angka tersebut jauh lebih kecil dibandingkan rasio klaim Peserta Mandiri yang mencapai 300 persen.