REPUBLIKA.CO.ID,DUBAI -- Pangeran Mahkota Dubai menyetujui penetapan pungutan 35 dirham (9,50 dolar AS) dari tiap penumpang yang menggunakan bandara di wilayah Dubai.
Pangeran Mahkota Emirat Dubai Sheikh Hamdan bin Mohammed bin Rashid al-Maktoum pun menyetujui peraturan ini. ''Tiap penumpang yang akan meninggalkan wilayah Uni Emirat Arab akan dari bandara Dubai manapun akan dikenakan biaya 35 dirham sebagai biaya penggunaan fasilitas bandara,'' kata al-Maktoum seperti dikutip Arabian Business, Rabu (30/3).
Pungutan ini berlaku juga bagi penumpang transit. Sementara penumpang anak-anak di bawah usia dua tahun dan awak kabin bebas dari kutipan biaya ini.
Maskapai sendiri akan ditugasi mengumpulkan biaya ini melalui tiket mulai 30 Juni mendatang. Setelah dikumpulkan ke Otoritas Bandara, biaya pungutan akan disetor ke dalam kas negara.
Bulan lalu, Dubai International yang merupakan bandara tersibuk di dunia berhasil meningkatkan kapasitasnya dari 75 juta penumpang menjadi 90 juta penumpang dengan menambah satu terminal. Investasi 1,2 miliar dolar AS dikucurkan untuk bisa menampung lebih dari 70 maskapai internasional. Pada 2016 ini, diperkirakan 85 juta penumpang akan menggunakan layanan Dubai International.