Selasa 29 Mar 2016 15:59 WIB

Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Dipermudah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kanan) memaparkan hasil rapat terbatas membahas Penurunan Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kanan) memaparkan hasil rapat terbatas membahas Penurunan Angka Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi jilid XI. Salah satunya berupa penyederhanaan proses bongkar muat di pelabuhan untuk mempercepat waktu tunggu atau dwelling time.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah menciptakan sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM) atau pengendalian risiko satu pintu untuk memperlancar arus barang.

"Sistem ini akan mempercepat pelayanan kegiatan ekspor impor, memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time," kata Darmin dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/3).

Darmin mengungkapkan, rata-rata dwelling time di pelabuhan sampai akhir tahun 2015 masih 4,7 hari.  Penyebab lamanya bongkar muat barang karena ada tumpang tindih penetapan status barang dari kementerian dan lembaga.

Dia mengatakan, ada 18 kementerian dan lembaga yang berwenang memberikan status barang serta perusahaan eksportir dan importir dalam mendapatkan jalur prioritas, hijau, dan merah. Masing-masing kementerian dan lembaga bahkan punya standar dan penilaian sendiri.

"Akibatnya, kalau 10 (kementerian dan lembaga) mengatakan jalur hijau, dan delapan mengatakan merah, maka hasilnya merah," kata dia.

Jalur hijau dan jalur merah menjadi ukuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan. Perusahaan yang telah mendapat jalur hijau mendapat keuntungan dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dikirim. Pemeriksaan hanya berupa penelitian dokumen. Sedangkan jalur merah mendapat pemeriksaan ketat.

Dengan adanya sistem ISRM, maka semua kementerian dan lembaga diwajibkan mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).

"Intinya dengan sistem ini, semua kementerian dan lembaga memakai standar dan kriteria yang sama. Saya yakin, sistem ini dapat menurunkan dwelling time menjadi 3,7 hari," ucap Darmin.

Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi XI, Pemerintah Pangkas Pajak Real Estate

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement