Jumat 25 Mar 2016 15:10 WIB

Tambang Tumpang Pitu di Jatim Ditetapkan Jadi Obyek Vital Nasional

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Tambang Emas, Ilustrasi
Tambang Emas, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menetapkan proyek tambang emas dan mineral PT Bumi Suksesindo (BSI) di wilayah Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur sebagai obyek vital nasional (Obvitnas). Penetapan tersebut tertuang dalam SK Menteri KESDM No 631 k/30/MEM/2016 yang ditandatangani pada 16 Februari 2016.

Surat Keputusan KESDM tersebut pada Jumat (25/3) diserahkan kepada BSI sebagai pengelola proyek tambang Tumpang Pitu, di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Acara ini dilanjutkan dengan kegiatan penghijauan di wilayah sekitar tambang Tumpang Pitu.

Hadir dalam kegiatan tersebut tim Obvitnas KESDM antara lain Direktur PAM Obvit, Menko Polhukam, BIN, Biro Hukum KESDM dan PPBMN (Pusat Pengelollan Barang Milik Negara) serta perwakilan dari  Dirjen Minerba, Forpimda Kabupaten Banyuwangi, Direksi PT Merdeka Copper Gold Tbk, Direksi PT BSI dan tokoh-tokoh masyarakat Banyuwangi.

Kepala Biro Kementerian ESDM Gufron Asrofi mengatakan, penetapan tambang Tumpang Pitu sebagai Obvitnas merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa iklim investasi dan perekonomian di wilayah Banyuwangi tetap terjaga. Sehingga keberadaan tambang ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Banyuwangi dan umumnya bagi perekonomian nasional.

“Sebagai obyek vital nasional tambang BSI di Tumpang Pitu harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar dan negara. Penetapan ini juga akan memastikan PT BSI akan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” jelas Gufron melalui keterangan tertulis, Jumat (25/3).

Gufron menambahkan, sebagai Obvitnas, tambang Tumpang Pitu kini dalam pengawasan dan perlindungan negara. Oleh karena itu, kepolisian dan aparat penegak hukum wajib mengamankan proyek ini agar dapat beroperasi secara optimal, karena memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional.

“Dengan menjadi Obvitnas, kementerian ESDM secara rutin akan melakukan monitoring dan kontrol ketat terhadap berlangsungnya penambangan PT BSI. Setiap lima tahun akan dievaluasi dan jika ditemukan adanya pelanggaran, status Obvitnas ini dapat dicabut,” ujarnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement