Kamis 24 Mar 2016 16:00 WIB

Kebijakan SVLK akan Diputuskan oleh Menteri Koordinator

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: dok. Humas Kemenhut
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengaku terus berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong agar seragam mengimplementasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Di mana, SVLK harus secara penuh diberlakukan semua usaha perkayuan termasuk mebel.

Tarik ulur implementasi SVLK dalam waktu dekat akan dibahas di level Menteri Koordinator bidang Perekonomian agar segera ada keputusan. "Legalitas kayu ini sangat prinsip, sebab kita ingin mengatakan (kepada dunia) bahwa Indonesia hanya berurusan dengan kayu legal,” katanya Kamis (24/3).

Ia menyadari saat ini terdapat sekelompok pelaku usaha yang menyatakan kesulitan terhadap implementasi SVLK secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Untuk itu dia menyerukan agar mereka merinci letak kesulitan pemenuhan persyaratannya, sehingga bisa dicari solusinya.

Implementasi SVLK diyakini bisa terus mendongkrak ekspor produk kayu Indonesia. Menurut catatan Sistem Informasi Legalitas kayu (SILK), KLHK, ekspor produk kayupada tahun 2014 lalu mencapai 6,6 miliar dolar AS. Nilainya naik tinggi pada 2015 menjadi 9,8 miliar dolar AS.

Implementasi SVLK menjadi pincang saat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2015. Ketentuan tersebut mengeluarkan 15 golongan produk dari kelompok mebel dan kerajinan dari kewajiban SVLK. Kalangan LSM menilai terbitnya Permendag Nomor 89 Tahun 2015 menjadi celah bagi sejumlah perusahaan hitam untuk mengekspor produk kayu secara ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement