REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya berencana mencabut penerapan tarif progresif terkait penimbunan kontainer yang sudah diterapkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta per 1 Maret lalu.
Tenaga Ahli Menko Maritim Abdul Rohim mengatakan, rencana pencabutan kebijakan tarif tersebut lantaran adanya ketidaksingkronan antara keinginan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dengan realitanya di lapangan.
"Jadi apa yang diperintahkan Pak Menko Maritim, tapi dalam implementasinya, yang mengeluarkan aturan, itu lain," ujarnya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Sumber Daya di Jakarta, Rabu (23/3).
Ia menerangkan, pada implementasinya yang terjadi saat ini, pengenaan tarif progresif setelah 2x24 jam dikenakan biaya sekitar Rp 2 juta atau 900 persen dari tarif sebelumnya sekitar Rp 27 ribu. Hal itu, ia katakan tidak sesuai dengan perintah Rizal Ramli.
Ia menambahkan, permintaan Rizal Ramli sendiri dalam 2x24 jam tarif inap kontainer, tidak dikenakan biaya baru. "Setelah lebih dari itu, setiap kontainer langsung dikenakan tarif Rp 5 juta per harinya. Aturan tarif yang naik 900 persen itu pasti akan dicabut, karena tidak sesuai dengan yang diinginkan," lanjutnya.
Dalam kurun waktu 20 hari setelah diterapkan per 1 Maret, lanjutnya, angka dwelling time belum ada perubahan signifikan, yaitu masih di angka 3,6 hari. Hal ini karena kebijakan baru belum berdampak kepada para importir.