REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty selesai pada masa sidang depan.
Ketua DPR RI Ade Komaruddin (Akom) menegaskan, DPR bersama pemerintah akan mengebut pembahasan RUU yang dinilai bakal menaikkan pendapatan negara tersebut. Ia mengatakan, meskipun pemerintah berniat mengajukan APBN Perubahan tahun 2016 untuk mengurangi belanja negara.
"Paling lama (selesai) sebulan sebelum pengajuan APBNP oleh pemerintah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (23/3).
Akom menambahkan, RUU Tax Amnesty sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional tahun 2016. RUU ini rencananya akan mulai dibahas pada masa sidang ke depan. RUU Tax Amnesty merupakan salah satu dari dua RUU yang pembahasannya ditunda antara pemerintah dan DPR RI selain revisi UU KPK.
Penundaan kedua RUU ini untuk memberi waktu agar DPR melakukan sosialisasi terhadap dua rancangan UU tersebut ke masyarakat saat reses. Mantan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI itu bahkan yakin pada masa sidang nanti seluruh fraksi akan menyetujui soal draf rancangan UU Tax Amnesty.
Meskipun sebelum dinyatakan ditunda, Fraksi Partai Gerindra masih ngotot menolak pembahasan RUU Tax Amnesty. Dengan pengesahan RUU Tax Amnesty ini, DPR berniat untuk membantu pemerintah mengatasi defisit APBN.
Dengan adanya tax amnesty, diharapkan menarik uang dari luar negeri masuk ke Indonesia. Hasilnya, pemerintah tidak perlu melakukan pemotongan anggaran dalam APBNP tahun 2016. "Kita harap setelah reses, bisalah selesai," ucapnya.