REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, ada sekitar 2.000 investasi berupa penanaman modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak dalam 10 tahun terakhir. Akibatnya, negara mengalami kerugian ratusan triliun.
Bambang menjelaskan, PMA tersebut tidak membayar pajak karena mengklaim perusahaannya masih mengalami kerugian. Padahal, kata Bambang, berdasarkan pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata seharusnya membayar pajak paling tidak Rp 25 miliar setahun.
"Jadi, dalam 10 tahun kita kehilangan Rp 500 triliun dari PMA yang tidak patuh tersebut," kata Bambang dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/3) mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak.
Ditegaskan Bambang, pemerintah akan melakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada PMA yang tidak patuh membayar pajak tersebut. "Ini juga bagian dari penggelapan pajak yang harus dibereskan," tegas Bambang.