REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badang Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pernah menyurati Pimpinan Kepala Kantor Perwakilan Perusahaaan Asing (KPPA) UBER (Asia) LIMITED atas penyalahgunaan izin, dengan nomor surat 243/B2/A.9/2015. Surat tertanggal Jakarta, 30 Oktober 2015 merupakan surat peringatan pertama dari BKPM terhadap KPPA UBER.
Serat yang ditandai oleh Caretaker Direktur Wilayah II, Direktur Wilayah IV Dadang Mulyana tersebut, mengungkapkan hasil pemantauan dan evaluasi BKPM terhadap kegiatan KPPA Uber tidak sesuai izin yang ditentukan.
"Iya benar, surat tersebut pernah dikeluarkan karena praktik di lapangan tidak sesuai dengan izin," kata Dadang kepada Republika.co.id, Rabu (16/3).
Hal-hal yang dinilai menyalahi ketentuan yakni, menyediakan aplikasi untuk pemesanan pelanggan dan bertindak seperti operator taksi. Selain itu, KPPA Uber menggerakkan mobil pribadi dan/atau mobil rental untuk menjadi taksi Uber.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin KPPA Nomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015. BKPM meminta KPPA agar segera menghentikan kegiatan dimaksud. BKPM meminta dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal surat diterbitkan agar memberikan balasan tertulis.
Sebab, sesuai izin KPPA Uber (Asia) Limited Nomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015, perusahaan tersebut diwajibkan. Pertama, kegiatan KPPA sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan afiliasi di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.
Kedua, KPPA tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumberdi Indonesia, termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang dan jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.
Ketiga, KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau caang perusahaan yang ada di Indonesia.