Selasa 15 Mar 2016 15:25 WIB

Tax Amnesty Sasar 120 Juta Wajib Pajak

Rep: Budi Raharjo/ Red: Nur Aini
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melintas pada sosialisasi pembayaran pajak di gedung perkantoran Jakarta, Selasa (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengampunan pajak (tax amnesty) yang sedang diajukan pembahasan rancangan undang-undangnya oleh pemerintah ke DPR dinilai bisa memperluas basis pajak. Pengamat Pajak dari Dany Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, tax amnesty akan menyasar 120 juta tenaga kerja di Indonesia agar bisa menjadi basis wajib pajak baru.

Bandingkan dengan 22 juta wajib pajak yang memiliki NPWP saat ini. Potensi penghimpunan pajak begitu terbuka lebar seandainya RUU itu bisa diwujudkan. "Di Indonesia, jumlah wajib pajak yang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan) dari jumlah total wajib pajak yang wajib memasukan SPT hanya sebesar 37 persen dan 63 persen tidak memasukan SPT. Dengan demikian Indonesia dapat dibenarkan untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/3).

Kebijakan pengampunan pajak, dianggap Darussalan, suatu kebijakan yang lumrah diberlakukan di suatu negara. Banyak negara, baik negara berkembang ataupun maju, yang menerapkan tax amnesty. Biasanya, tax amnesty diberikan ketika jumlah wajib pajak yang tidak patuh di suatu negara jumlahnya sangat besar.

Dalam konteks itu, Darussalam mengatakan, rencana pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak dimaksudkan untuk memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam jangka panjang. Langkah ini memungkinkan pemerintah mengumpulkan data tentang wajib pajak yang selama ini tidak dan belum patuh. Masih banyaknya wajib pajak yang belum mematuhi aturan nantinya bisa digunakan untuk memetakan potensi hingga pemeriksaan.

Pada akhirnya basis pemajakan kian luas dan sebagai konsekuensi nantinya akan dapat meningkatkan penerimaan negara. "Penting untuk diketahui bahwa saat ini uang peneriman pajak ditopang oleh hanya segelintir wajib pajak dan dengan begitu banyak free rider yang menikmati kue pembangunan tanpa bayar pajak," kata Darussalam.

Darussalam menjelaskan tax amnesty pada dasarnya merupakan suatu kebijakan terobosan untuk mengajak wajib pajak yang selama ini belum atau tidak patuh. Tahun 2016 dinilainya sebagai momentum tepat bagi realisasi tax amnesty. "Itu menjadi awal reformasi pajak menyeluruh yang sedang dilakukan pemerintah melalui revisi UU KUP, UU PPh, dan UU PPN yang akan dirampungkan tahun ini dan tahun depan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement