REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembahasan insentif untuk sektor perbankan akan selesai akhir Maret ini. Dalam menetapkan aturan ini, OJK akan berperan dari sisi supervisory action (pengawasan).
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, pihaknya telah membahas mengenai insentif tersebut dalam rapat dewan komisioner.
"Kita inginnya sekali ketok, akhir bulan ini bisa selesai. Tapi pembahasan kemarin belum selesai, masih butuh penyempurnaan sedikit," kata Muliaman usai acara Launching Islamic Finance Country Report for Indonesia, di Jakarta, Jumat (11/3).
Muliaman mengatakan, pihaknya nanti akan menggabungkan antara regulasi dan pengawasan (supervisory action). Insentif yang akan diberikan, kata Muliaman, salah satunya dikaitkan dengan kemudahan pembukaan kantorcabang serta insentif administratif lainnya.
Muliaman mengakui, perbankan Indonesia sedang berupaya untuk memaksimalkan mobile banking atau digital banking. Namun, banyak juga yang berencana membuka kantor cabang lagi.
"Insentif untuk pembukaan kantor cabang, karena kan banyak juga bank yang lagi mau buka kantor," ujarnya. Selain itu, kata Muliaman, akan ada pemberian insentif untuk pembinaan dan pengawasan.