Selasa 08 Mar 2016 14:16 WIB

KPPU Curigai 12 Perusahaan Jadi Pelaku Kartel Pasar Ayam

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Peternakan ayam
Foto: Antara
Peternakan ayam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menyambangi kantor Kementrian Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Senin (7/3) malam. Syarkawi datang menemui Menko Perekonimian, Darmin Nasution, untuk membicarakan penjualan ayam yang selama ini banyak dimainkan perusahaan-perusahaan besar.

"Jadi kita bicara struktur pasar perunggasan itu seperti apa. Memang saya kira Pak Menko juga menyadari bahwa perunggasan di pasar itu sangat tiggi. Ada satu, dua perusahaan besar yang mengusasai," ujar Syarkawi usai menemui Menko Perekonimian.

Menurut Syarakawi, pihaknya mencoba memaparkan kondisi pasar perunggasan saat ini. Berangkat dari hal tersebut, KPPU mengajukan kebijakan jangka menengah untuk menata industri unggas. Sehingga peternak mandiri bisa lebih eksis dalam menjual unggas mereka di pasar tradisional. Sementara peternak kemitraan diharap tidak lagi tereksploitasi oleh perusahaan inti.

Dalam industi ini, model bisnis unggas itu hanya akan digunakan untuk peternak mandiri dan kemitraan saja. Sedangkan, peternak terafiliasi yang merupakan perusahaan-perusahaan besar bisa ikut menjual asalkan bermain ke pasar ekspor.

"Untuk melayani pasar domestik, pasar tradisional baiknya peternak mandiri dan kemitraan. Tapi peternak kemitraan pun yang diatur secara detail. Benar-benar detail, sehingga tidak dimanfaatkan perusahaan besar," kata Syarkawi.

Selain itu, Syarkawi memaparkan mengenai 12 perusahaan yang dilaporkan karena terduga melakukan kartel ayam. Dari total transaksi hingga Rp 450 triliun dari hulu hingga hilir, 12 perusahaan ini disinyalir telah menguasai 80 persen perdagangan.

"Pada tahun 2009, 80 persen dikuasai oleh mandiri. Kini, 80 persen mitra afiliasi, hanya 20 persen mandiri," jelas Syarkawi.

Apabila terbukti melakukan kartel, kata dia, KPPU akan melakukan pencabutan izin usaha dan menerapkan denda hingga Rp 25 miliar. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang menyerukan untuk memberantas kartel perdagangan apapun di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement