REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan kartel ayam. Hal ini dilakukan setelah putusan hukuman denda kepada 32 perusahaan feedloter yang telah terbukti melakukan kartel sapi sudah ditetapkan.
"Yang akan segera kita sidangkan itu masuk ke pemeriksaan lanjutan dugaan kartel ayam, ada 12 perusahaan yang kita nyatakan sebagai terlapor," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (25/4).
Syarkawi menjelaskan, ke-12 perusahaan terlapor dituding melakukan Pengaturan pasokan harga bibit ayam atau Day Old Chicken (DOC) yang menyebabkan harga DOC sendiri jadi lebih mahal.
"Kedua, harga ayam potong menjadi sangat tinggi. Padahal di peternakan harganya tidak setinggi dibandingkan harga yang ada di pasar," ungkapnya.
Hal itu yang menjadi pintu masuk KPPU melakukan penyelidikan kepada 12 perusahaan tersebut dan akan segera masuk persidangan lanjutan yang kemungkinan digelar pada awal Mei mendatang.
Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar menyambut baik langkah KPPU dalam memberantas kartel daging sapi maupun ayam. Ia mengatakan, langkah tersebut tentu sudah dilakukan berdasarkan hasil riset KPPU. "Menurut saya ada bagusnya juga karena tujuannya untuk perbaiki kondisi iklim usaha biar lebih bersaing," kata dia.
Ia menambahkan, sejumlah langkah KPPU dalam memberantas kartel sapi dan ayam, sejatinya juga harus membuat iklim usaha yang lebih berkeadilan, sehingga kalau pengusaha mau masuk mempunyai kesempatan yang sama dan tidak terhambat.
"Kedua, untuk menciptakan sistem rantai pasok atau rantai nilai yang lebih efisien dan berkeadilan karena kalau ada indikasi kartel akan timbulkan tidak efisien dan memang sangat tidak berkeadilan," katanya.