Kamis 03 Mar 2016 22:19 WIB

EBA Syariah Masih Hadapi Tantangan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Logo OJK
Foto: ist
Logo OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah difasilitasi regulasi melalui POJK 20/2015, penerbitan efek beragun aset (EBA) syariah masih menghadapi tantangan. Meski begitu, ada optimisme EBA syariah bisa dimanfaatkan dan terbit segera.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengungkapkan, bagi calon penerbit EBA terutama bank syariah, regulasinya sudah ada. Yang dibutuhkan adalah insentif untuk dorong penerbitan. OJK bisa saja beri insentif kelonggaran biaya. Tapi di luar itu, butuh kerja sama dengan lembaga lain.

Ada peraturan yang membatasi penerbitan EBA hanya untuk bank BUKU III ke atas. Sementara saat ini bank-bank syariah mayoritas di BUKU II dan BUKU I. Ke depan aturan akan disesuaikan. Aturan yang menghambat keuangan syariah akan diharmonisasi. Apalagi regulator keuangan sudah di OJK semua.

Fadilah mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan kompartemen perbankan di OJK. "Ini jadi pekerjaan untuk diselesaikan. Karena kategorisasi bank syariah tidak bisa disamakan dengan konvensional," kata Fadilah dalam seminar Milad IAEI di Kompleks Kementerian Keuangan, Kamis (3/3).

Antara EBA kontrak investasi kolektif (KIK) dan surat partisipasi (SP) syariah, Fadilah menilai EBA SP syariah bisa lebih mudah karena bank bisa memanfaatkan jasa PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). SMF tinggal mencari mitra yang mempunyai aset perumahan dengan akad yang sesuai.

Unit usaha syariah dimungkinkan untuk menerbitkan EBA syariah asal bisa memilah aset yang akadnya sesuai, yakin MMQ dan IMBT. Kalau target penjaringan dari likuiditas melalui EBA syariah tidak besar, harus efek ini bisa segera terbit.

Sampai saat ini belum ada standar kontrak sehingga saat ada ide mengumpulkan aset bersama untuk menerbitkan EBA syariah bersama akan bermasalah pada kontrak. OJK sudah memiliki peraturan sendiri tentang akad.

Edukasi EBA syariah bagi originator (bank) juga masih kurang. Meskipun OJK melihat ada kebutuhan baik dari bank maupun investor. Bank punya kebutuhan likuiditas. Dengan EBA syariah, originator ada transformasi aset jadi lebih likuid untuk sumber dana lebih murah.

Investor punya kebutuhan diversifikasi portofolio investasi dengan bagi hasil lebih bagus, arus kas terprediksi, lebih aman karena ada peringkat kredit. Bagi pemerintah, instrumen ini diharapkan bisa mendorong sektor riil, mengurangi risiko bank soal kolektibilitas dan pemasukan pajak bisa naik.

Fadilah mengatakan peluang pasarnya ada. Pada 2016 Kemenpupera butuh Rp 29 triliun untuk membangun perumahan. Butuh sektor privat untuk membantu. Apalagi produk syariah makin menarik yang terlihat dari tumbuhnya investor yang meningkat 53 persen untuk investor saham syariah dan 14 persen untuk investor reksa dana syariah pada 2015 dibanding tahun sebelumnya. (Baca: BEI Siapkan Regulasi Pencatatan EBA Syariah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement