Kamis 03 Mar 2016 19:26 WIB

Aryo Djojohandikusumo : Pemerintah Jangan Arogan Soal Tax Amnesty

Rep: lintar satria/ Red: Muhammad Subarkah
Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota DPR Komisi VII Aryo Djojohadikusumo mengatakan pemerintah jangan arogan undang-undang tax amnesty segera diratifikasi. Aryo mengaku beberapa hari lalu ia mendapatkan surat edaran tertulis dari PT Bahana Securites yang menyatakan undang-undang pengampunan pajak akan diratifikasi pada bulan Mei.

"PT Bahana Securities kan BUMN, apa yang mereka lakukan mewakili pemerintah," kata Aryo di Gedung DPR, Kamis (3/3).

Aryo mengatakan pemerintah seharusnya terus melakukan komunikasi dengan legislatif. Menurutnya bila surat edaran tersebut terdengar arogan.

Aryo menambahkan surat edaran tersebut akan menimbulkan efek pada pasar dan wajib pajak. Karena itu ia meminta pemerintah untuk terus bekerjasama dengan legislatif agar tidak kesalahfahaman.

"Jujur kami sangat kecewa,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement