Kamis 03 Mar 2016 02:04 WIB

Dua Bank Syariah Ajukan Izin Hedging Produk Syariah

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Perbankan syariah.  (ilustrasi)
Foto: Republka
Perbankan syariah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Program Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), Edi Susianto mengungkapkan, ada dua bank syariah yang meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan lindung nilai atau hedging dalam produk keuangan syariah.

"Sudah ada yang meminta izin kepada OJK terkait produknya, kalau nggak salah ada dua bank syariah. Dan di beberapa kesempatan, perbankan syariah itu menyampaikan aspirasinya. Kami menangkap ada kebutuhan di sana," ujar Edi Susianto di Gedung Bank Indonesia, Jakara, Rabu (2/3).

Edi menjelaskan, adanya hedging ini dapat mengurangi resiko bisnis akibat fluktuasi nilai tukar. Ia meyakini isu keuangan syariah ini merupakan isu yang menarik dan dapat menarik investor asing.

Menurutnya, konsen pertama pihaknya adalah sektor keuangan syariah, khususnya perbankan syariah. Apabila ada investor asing mau masuk dalam investasi syariah, investor tersebut harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh pihaknya.

"Kalau mereka merasa cocok ya kami dengan senang hati bisa mengetrack modal seperti itu. Tapi kalau belum ya belum bisa. Yang kita prioritaskan adalah pengelolaan valuta asing yang ada di perbankan syariah," ujarnya.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.

Baca juga: Pasar Valas Timpang, BI Terbitkan Aturan Hedging Syariah

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement