Rabu 02 Mar 2016 12:06 WIB

Pembatasan Suku Bunga Deposito Dorong Penghematan Bank

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan kebijakan terkait batas atas (caping) suku bunga deposito kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dan III. Rencana ini, dinilai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) yang tergabung dalam BUKU IV tidak akan mengganggu likuiditas dan dapat menghemat biaya dana.

"Pokoknya buat Bank Buku IV, untuk BRI caping ini penghematan, karena biaya dana turun," kata Direktur Keuangan BRI Haru Koesmaghargyo, Selasa (1/3) sore.

Haru mengakui jika selama ini memang ada special rate untuk deposan besar yang melebihi suku bunga di counter. Sehingga OJK mengeluarkan kebijakan caping tersebut agar tidak mengganggu likuiditas perbankan.

Dengan adanya caping ini, menurut Haru tentunya akan ada perebutan likuiditas oleh bank BUKU III dan BUKU IV. Apalagi bank BUKU IV merupakan kelompok bank dengan bunga terkecil. Menurutnya, tak bisa dipungkiri suku bunga simpanan yang besar lebih menarik bagi para deposan.

"Kembali kepada deposan, mereka mau simpan di situ, di bank yang bunganya lebih besar, tentu risikonya lebih tinggi. Ada yield ada risiko," katanya.

Haru menjelaskan, risiko yang dimaksudnya yaitu risiko dari bank yang memiliki modal lebih kecil. Bank-bank kecil dinilai tidak mampu menampung semua dana simpanan yang berjumlah sangat besar. Bank BUKU IV tercatat memiliki modal inti di atas Rp 30 triliun, sedangkan BUKU III memiliki modal inti dari Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

Hal yang terpenting, kata Haru, adanya caping oleh OJK ini akan berdampak positif bagi perseroan, yaitu menurunkan tekanan yang ditimbulkan oleh biaya dana (cost of fund). "Biaya dana turun kan seneng dong," ujarnya.

Haru mengungkapkan jika pada Februari ini pihaknya sudah menurunkan suku bunga deposito. Namun untuk penurunan selanjutnya, pihaknya akan melihat kondisi likuiditas terlebih dahulu.

"Kita lihat likuiditas cukup nggak, apakah Maret, April atau Juni turun, yang penting arahnya turun, kapannya nanti," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan batas atas (caping) suku bunga deposito BUKU III akan dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Sementara melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI Rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp 2 miliar.

"Sesegera mungkin. Pokoknya dalam waktu ke depan, selambat-lambatnya Maret,” katanya di Jakarta, Senin (29/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement