Rabu 02 Mar 2016 06:37 WIB

Restrukturisasi Merpati Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

Red: Nur Aini
Maskapai Merpati Airlines
Maskapai Merpati Airlines

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah meyakini permasalahan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) dapat tuntas tahun ini, melalui program restrukturisasi menyeluruh mulai pelunasan kewajiban kepada karyawan hingga mengundang investor baru masuk ke perusahaan itu.

"Kita ingin Merpati tetap hidup. Bulan ini (Maret) kewajiban terhadap karyawan selesai sebagai dasar melanjutkan program privatisasi Merpati," kata Deputi Menteri BUMN Bidan Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha, Aloysius K. Ro, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (1/3).

Menurut Aloysius, saat ini proses penyelesaian Merpati sudah pada tahap pembayaran utang kepada karyawan yang tertunggak. Dari sekitar 1.120 orang karyawan, sebanyak sekitar 900 orang diantaranya sudah dibayarkan hak-haknya yang diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian hubungan industrial.

"Kewajiban terhadap karyawan sudah lunas hampir 85 persen, tinggal menuntaskannya saja yang diharapkan selesai Maret 2016," kata Aloysius.

Selanjutnya, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham Merpati sedang mengajukan surat kepada Menko Perekonomian untuk meminta persetujuan privatisasi Merpati. "Kita menunggu surat persetujuan dari Komite Tim Privatisasi, untuk selanjutnya meminta izin kepada DPR melanjutkan program privatisasi Merpati," ujarnya. Setelah itu, kata Aloysius, akan diundang calon investor strategis untuk masuk ke perusahaan penerbangan pelat merah itu.

"Sebelumnya, beberapa waktu lalu sudah ada dua calon investor yang menyatakan minat masuk ke Merpati, yaitu perusahaan asal Tiongkok dan dari Eropa yang melakukan konsorsium dengan perusahaan Indonesia," katanya.

Meski begitu, Aloysius tidak merinci lebih lanjut soal proses penjaringan calon investor strategis yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, bahwa sesungguhnya nama Merpati di mata investor masih bagus dan bisa dikembangkan jika semua persyaratan diselesaikan.

"Investor dari mana saja, bisa perusahaan penerbangan atau perusahaan investasi, dari dalam maupun dari luar. Tapi, yang pasti calon investor harus mengikuti ketentuan bahwa sesuai dengan Undan-Undang," ujarnya.

Untuk itu, kata Aloysius, semua tanggungjawab kepada karyawan harus diselesaikan clean and clear, sehingga investor yang mau masuk tidak terbebani masalah karyawan. "Untuk bisa menarik investor baru, kita harus menuntaskan kewajiban terhadap karyawan. Kemudian, mengurus atau menghidupkan kembali izin-izin operasional yang ada di Kementerian Perhubungan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement