Senin 29 Feb 2016 18:54 WIB

Buat Umat Paham Keuangan Jadi Tantangan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai Penandatanganan nota kesepahaman pengurus besar Nahdlatul Ulama dengan Otoritas Jasa Keuangan, di Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad usai Penandatanganan nota kesepahaman pengurus besar Nahdlatul Ulama dengan Otoritas Jasa Keuangan, di Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Membuat umat Islam paham soal keuangan, terutama keuangan syariah, jadi tantangan. Sosialisasi edukasi harus terus dilakukan karena elama ini banyak istilah tradisional keuangan syariah yang sebenarnya sudah digunakan.

Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengungkapkan, memahamkan dan mengedukasi umat tentang keuangan syariah jadi tantangan bagi Nahdlatul Ulama. Dalam Kitab Kuning, sudah disebutkan aneka istilah keuangan syariah seperti murabahah, mudharabah, surat berharga pasar modal, tapi masih dimaknai tradisional dan menggunakan terminologi bahasa daerah. Di sisi lain, santri kurang mendalami.

Ke depan, keuangan syariah harus diperjuangkan. Rasulullah sudah melarang membeli uang dengan uang. ''Sosialisasi keuangan ke desa memang butuh biaya dan usaha. Maka bekerja samalah dengan organisasi Islam,'' kata Said Aqil membuka acara penandatanganan nota kesepahaman OJK-NU mengenai pengembangan keuangan syariah, literasi dan lembaga keuangan mikro syariah di Kantor PBNU, Senin (29/2).

Rais Am NU KH Ma'ruf Amin mengatakan, di kalangan NU dulu kala memang belum banyak yang mengakses layanan keuangan syariah. Saat ini, dengan sistem keuangan syariah nasional yang ada, umat Islam harusnya tidak lagi takut terkoneksi dengan lembaga keuangan.

Lembaga keuangan syariah sejatinya juga itu washilah (sarana) mereka yang punya uang tapi tidak bisa mengembangkan harta dengan mereka yang pandai bisnis tapi tidak punya uang. ''Ini sesuai fiqih tapi belum dipahami. Tinggal bagaimana kita mensosialisasikannya sampai ke bawah,'' ungkap Kiai Ma'ruf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement