Kamis 25 Feb 2016 14:28 WIB

Ingat! Tidak Punya NPWP Bisa Dipidana

Rep: satria kartika yudha/ Red: Ani Nursalikah
Kantor Pelayanan Pajak NPWP di Cibinong, Bogor.
Foto: Republika/Musiron
Kantor Pelayanan Pajak NPWP di Cibinong, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki penghasilan untuk secepatnya membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jika tidak, akan dikenakan sanksi pidana.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Edi Slamet Irianto mengatakan, seseorang memang tidak langsung dikenakan sanksi pidana apabila diketahui belum memiliki NPWP. DJP akan terlebih dahulu memberikan imbauan dan peringatan.

"Kalau tidak juga mendaftarkan diri (membuat NPWP), DJP diberi kewenangan untuk memaksa masyarakat karena itu tindakan perlawanan terhadap negara dan itu bisa dipidanakan," kata Edi dalam acara media gathering di Kuta, Bali, Kamis (25/2).

Sanksi pidana bagi yang tidak memiliki NPWP diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 Ayat 1. Dalam peraturan tersebut, sanksi yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Masyarakat yang harus memiliki NPWP adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif, misalnya, jika wajib pajak adalah warga Indonesia atau bagi warga negara asing yang telah berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.

Sedangkan, syarat objektif adalah syarat yang berkenaan dengan penghasilan, baik penghasilan wajib pajak sendiri maupun penghasilan orang lain yang berhubungan dengan pekerjaan wajib pajak.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi supaya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia terus meningkat," ujar dia.

 

Baca juga: IMF Peringatkan Ekonomi Dunia Sangat Rentan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement