Jumat 19 Feb 2016 16:03 WIB

Berebut Dana Pemerintah, Bank Kerap Abaikan Aturan LPS

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan segera membuat aturan agar besaran bunga deposito yang diberikan kepada kementerian/lembaga (K/L) negara serta Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) yang menyimpan dananya di perbankan nasional dipangkas. Pasalnya bunga yang tinggi membuat dana tersebut lebih banyak terparkir di bank daripada menjadi program pemerintah.

Sekertaris Perusahan Bank BRI, Hari Siaga mengatakan, dana pemerintah yang ada di perbankan memang baik untuk memenuhi likuiditas yang diperlukan perbankan. Hasilnya bank mencari dana ketiga dari pemerintah yang memiliki dana besar.

Sayang dalam perjalanannya, dana besar dari pemerintah membuat adanya perang suku bunga antar perbankan. Nego suku bunga dari bank dengan pihak ketiga membuat perang tersebut tidak bisa terhindari.

"Dalam mekanisme, ini tidak bisa dihindari. Inilah yang  membuat cost of found-nya mahal," ujar Hari, Jumat (19/2).

Hari menjelaskan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebenarnya telah memiliki aturan agar suku bunga deposito bank tidak melewati batas, minimal di bawah BI Rate. Namun aturan tersebut masih banyak diabaikan khususnya oleh bank-bank skala kecil yang memang membutuhkan likuiditas mereka terpenuhi.

"Tapi ternyata ada saja persaingan, jadi kesannya diabaikan," lanjut Hari.

Untuk menghindari permainan ini, Hari menyarankan agar pemerintah maupun LPS bisa membuat aturan main yang bisa diikuti oleh semua pihak. Dengan aturan yang ditaati, Hari yakin penurunan bunga deposito akan mempengaruhi penurunan bunga kredit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement