Kamis 18 Feb 2016 16:19 WIB

Aturan Pengelolaan Dana Pemerintah akan Direvisi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan kepada wartawan tentang realisasi sementara APBNP 2015, di Jakarta, Rabu (27/1).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan keterangan kepada wartawan tentang realisasi sementara APBNP 2015, di Jakarta, Rabu (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, menyampaikan pemerintah akan segera merevisi peraturan terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk dana yang berasal dari APBN, APBD, serta badan layanan umum lainnya. Menurut dia, dengan revisi aturan tersebut akan terdapat batasan tingkat suku bunga perbankan.

"Dengan aturan ini, akan ada batasan untuk tingkat bunga simpanan atau deposito yang besarannya nanti akan diformulasikan oleh tim dengan melihat bagaimana posisi BI Rate, inflasi, dan seterusnya," kata Bambang.

Selama ini, kata Bambang, dana milik pemerintah terhitung cukup banyak tersimpan di perbankan sehingga sangat mempengaruhi pergerakan tingkat suku bunga. Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkeu hingga akhir Desember 2015, dana milik pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan mencapai sekitar Rp 100 triliun.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement