Selasa 16 Feb 2016 22:49 WIB

Pemerintah Awasi Alat Ukur Distribusi BBM

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Petugas sedang mengisi BBM pada tangki kendaraan di Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (8/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas sedang mengisi BBM pada tangki kendaraan di Depo Plumpang, Jakarta, Jumat (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo mengatakan, pemerintah mengawasi kebenaran hasil pengukuran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM). Menurut dia, konsumen harus dilindungi saat membeli BBM agar mendapatkan jaminan, ketertiban dan kepastian hukum.

Menurut Widodo, selama ini sering mendengar keluhan kuantitas BBM yang diterima konsumen. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan suatu sistem pengawasan yang efisien dan efektif agar dapat mendeteksi penyalahgunaan penggunaan alat-alat pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Dalam hal ini, yang diawasi yakni meter arus BBM, tangki ukur mobil, dan pompa ukur BBM," ujar Widodo di Jakarta, Selasa (16/2).

Widodo menjelaskan, upaya tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam pendistribusian BBM antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Menurut Widodo, pengawasan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga pelaku usaha agar tercipta iklim usaha yang baik dalam kegiatan pendistribusian BBM.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan pengawasan alat-alat UTTP yang digunakan dalam pendistribusian BBM dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien," ujar Widodo.

Widodo menambahkan, penandatanganan nota kesepahamam ini sesuai dengan salah satu tujuan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut, telah disusun Pedoman Kerja antara Direktorat BBM BPH Migas dengan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kemendag.

Pedoman kerja ini merupakan acuan bagi BPH Migas dan Ditjen PKTN dalam melaksanakan kegiatan Pengawasan Alat-alat UTTP yang Digunakan Dalam Pendistribusian BBM.

Di dalam Pedoman Kerja tersebut, diatur mengenai pengawasan UTTP yang digunakan dalam pendistribusian BBM, yang dilakukan terhadap Meter Arus BBM, Tangki Ukur Mobil dan Pompa Ukur BBM.

Widodo mengatakan, sebelumnya Kementerian Perdagangan juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal. Jika terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM ini, Bareskrim akan menindak tegas oknum-oknum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement