Senin 15 Feb 2016 17:31 WIB

Izin Tambang Bermasalah Terancam Dicabut Pada 12 Mei

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.
Foto: Antara
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang membereskan ribuan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak masuk kategori clean and clear (CnC). Koordinasi dan supervisi (Korsup) yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga menunjukkan ada 3.966 pemegang IUP yang tak CnC. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara, maka penyelesaian IUP tak CnC dilakukan paling lambat 12 Mei 2016 mendatang.

Dari beleid tersebut, maka pemegang IUP tak CnC terancam dicabut izinnya apabila sampai 12 Mei nanti penyelesaiannya CnC tak kunjung kelar. Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian (ESDM) Bambang Gatot menampik sanksi akhir berupa pencabutan IUP. Ia mengatakan, yang belum CnC tetap dilakukan pembenahan sampai selesai.

"Target selesai 12 Mei. Tapi bukan target pencabutan ya, tapi pembenahan. Ya belom tentu dicabut dong," kata Bambang usai mendampingi Menteri ESDM Sudirman Said dalam paparan di KPK, Jakarta, Senin (15/2).

Namun, apabila telah melewati masa toleransi, maka IUP bisa dicabut oleh Gubernur langsung karena kewenangan pembenahan CnC bisa oleh Pemerintah Provinsi.

"Ya dicabut sama gubernur. Wewenangnya sudah dikasih ke gubernur. Yang penting administrasi diperbaiki dulu, kalau keuangan kan nanti mekanismenya di Kemenkeu ada pencicilan dan sebagainya," kata Bambang.

Dari pembenahan IUP ini, ditargetkan bisa mendongkrak pemasukan negara sebesar Rp 23 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement