REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku usaha yang berkecimpung di bisnis minuman beralkohol (minol) mengusulkan perubahan judul rancangan undang-undang. Asosiasi ingin agar judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diubah menjadi RUU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Komite Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono berpendapat, perubahan judul akan memberi ruang bagi kajian yang lebih komprehensif guna mengatur tata niaga minuman beralkohol.
"Konsumsi minol resmi sebetulnya sangat rendah. Karena itu, yang dibutuhkan adalah pengaturan komprehensif mata rantai dan tata niaga minol, bukan pelarangan," kata Bambang, melalui siaran pers, Kamis (11/2).
Dia mengatakan, usulan perubahan judul tersebut telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan pansus RUU Minol di DPR, Rabu (10/2). Dalam rapat tersebut, hadir pula Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APMBI), Indonesia Spirit and Wine Alliance (ISWA), Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Beralkohol Indonesia (APIDMI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Juru bicara ISWA Ipung Nimpuno menyarankan hal yang sama. Dia khawatir, pelarangan minol justru akan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Dia mencontohkan, Amerika pernah menetapkan National Prohibition Act atau Volstead Act – yang melarang produksi, impor, distribusi dan penjualan minuman beralkohol sejak 1920 hingga 1933. Pelarangan itu ternyata tidak menurunkan konsumsi alkohol.
"Yang terjadi justru meningkatnya angka kriminalitas dan tumbuhnya organisasi mafia yang menyelundupkan minuman beralkohol," ujarnya.